Senin, 28 Juni 2010

TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN

TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN
Hotel Syofyan Cikini/ Hotel Alia Cikini/ Hotel Formula 1 Cikini/ Tgl. 30 September 2010, Rp. 660.000,-/ orang
Penerapan Peraturan perpajakan secara tepat dan Efiseinsi dalam Kelangsungan Usaha yang berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Perusahaan. Perencanaan dan Manajemen Pajak dalam Strategi Manajemen Perusahaan adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Workshop ini di untuk membantu perusahaan memahami Perencanaan Pajak yang merugikan dan menguntungkan. Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah materi-materi yang terkait dengan Tax Planning dalam Strategi Manajemen Perusahaan untuk dapat menunjang efisiensi dalam pengelolaan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan, standard dan prosedur yang ada.
Materi Workshop
1. OVERVIEW: PENERAPAN DAN PANDUAN TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN 2. PERENCANAAN PAJAK UNTUK PPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN
Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain, PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak, Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursement, Tunjangan makan atau diberikan makan bersama, Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan, Kredit PPh Ps 22, Permasalahan Kontrak Dalam Negeri dan Luar Negeri, Konflik dalam withholding tax, Pembuatan Faktur Pajak, Saat pengkreditan pajak masukan, Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN.
3. PERENCANAAN PERPAJAKAN DAN STRATEGI MANAJEMEN UNTUK PPH BADAN
Laba komersial dan laba kena pajak, Penghasilan obyek pajak dan non obyek pajak, Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan, Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap, Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri, Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25, Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23, Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN, Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan, Revaluasi Aktiva Tetap, Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham, Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito, Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih, Transaksi Capital Lease, Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi, Transaksi Bangun Guna Serah, Reimbursable Items (Penggantian Biaya), Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final, Transaksi Valas, Konfirmasi Kredit Pajak, Rekonsiliasi Fiskal.
Yang diharapkan Hadir
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
Instruktur
Drs. Puspohadi, Ak. MM (Praktisi , Akademisi dan Konsultan Pajak)

LOKASI DAN WAKTU Hotel Syofyan Cikini / ikiniHotel Alia Cikini / Hotel Formula 1 c
Biaya Investasi Rp. 660.000,- Biaya sudah termasuk coffeebreak, makan siang Materi Workshop dan sertifikat Biaya di transfer pada Bank BCA Ciputat 2 Ac. 475 20 3002599 an. LPEI
Informasi Hub : LPEI Telp. 021- 31906974,3911644, 80725368 ,94977946 Fax. 021 31906974, Sdr Eka 081934147409, Sdr. Adi 94977946 Email : lpei-indonesia@yahoo.co.id www.lpei-indonesia.blogspot.com

Minggu, 27 Juni 2010

Seputar Faktur Pajak & Pengisian SPT Masa PPN

Seputar Faktur Pajak & Pengisian SPT Masa PPN Hari Rabu, Tgl. 25 Agustus 2010 (900: -15:00 WIB,) Rp.550.000,-
Materi Pelatihan :
1. Overview Peraturan PPN & PPnBM:
a. Ketentuan mengenai pemungut PPN
b. Ketentuan baru mengenai kewajiban membuat surat kuasa khusus untuk menandatangani faktur pajak standar oleh PKP Cabang dan ketentuan baru mengenai faktur
pajak sederhana
c. Fasilitas PPN tidak dipungut untuk kawasan berikat pulau Batam, hanya berlaku bagi PKP yang menghasilkan BKP untuk diekspor atas perolehan dan atau impor BKP yang
digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor
d. Kriteria Pengusaha Kecil menurut PPN
e. Dampak pemekaran KKP bagi penerbitan Faktur Pajak
f. Petunjuk pengisian SPT Masa PPN sesuai Peraturan terbaru (PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 2. Overview PPN: Obyek & Subyek PPN, Dasar Pengenaan Pajak, Saat dan Tempat Penyerahan PPN terhutang, Pengkreditan Pajak Masukan, Prosedur Resettitusi PPN & Permasalahannya 3. Seputar Faktur Pajak: Ketentuan Tentang Faktur Pajak PPN, Pengisian Faktur Pajak dan Nota Retur, Mekanisme dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak, Tata Cara Penggantian Faktur Pajak yang Hilang 4. Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 5. Diskusi dan Studi Kasus
Wajib diikuti oleh
Finance and Tax Departement
Pembicara :
Drs. Basri Musri ,MM (Widya Iswara Pajak dan Praktisi Perpajakan, Keuangan & Akuntansi)
Tempat Pelaksanaan: Gedung TDW , Jl. Cidurian No. 19 Cikini – Menteng Jakarta Pusat, Hotel Syofyan Cikini /Hatel Alia Cikini/ Hotel Formula 1 cikini
Biaya Investasi Rp. 550.000,- ( Paket bulan puasa ) Biaya sudah termasuk Materi Workshop dan sertifikat Biaya di transfer pada Bank BCA Ciputat 2 Ac. 475 20 3002599 an. LPEI
Informasi Hub : LPEI Telp. 021- 31906974,3911644, 80725368 ,94977946 Fax. 021 31906974, Sdr Eka 081934147409, Sdr. Adi 94977946 Email : lpei-indonesia@yahoo.co.id www.lpei-indonesia.blogspot.com

PPh Badan: Ketentuan, Tata Cara Pengisian SPT Tahunan

PPh Badan: Ketentuan, Tata Cara Pengisian SPT Tahunan
JAKARTA | Kamis, 26Agustus 2010 | Rp. 550.000,-

Batas penyampaian/pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 telah di depan mata kita.
Banyak hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam menerapkan Undang-undang Pajak Penghasilan Badan.
Prinsip-prinsip dasar dalam UU PPh Badan yang perlu mendapatkan pengkajian yang lebih mendalam adalah sebagai berikut :

  • Subjek Pajak Badan
  • Penghasilan Wajib Pajak Badan
  • Pengurangan Yang Diperbolehkan
  • Penyusutan & Amortisasi Fiskal
  • Hubungan Istimewa Dan Penentuan Harga Perolehan
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Penghitungan Pajak
  • Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan 2010
  • Perencanaan Pajak
  • Efisiensi Pajak Penghasilan Badan
  • Ringkasan dan Contoh Formulir SPT PPh Badan 2009

Untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya ekonomi yang dimiliki perusahaan dan untuk mengurangi risiko kesalahan perhitungan, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010, setiap perusahaan harus mulai menerapkan tax planning. Selain itu, Workshop Sehari ini juga akan membahas Tata Cara Pengisian dan Pembetulan Formulir SPT Tahunan Badan secara lebih mendetail.

Objective :
Memberikan pemahaman dan membekali peserta tentang peraturan, perhitungan, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan serta penerapan tax planning PPh Badan.

Pembicara :
-Drs. Basri Musri ,MM (Widya Iswara Pajakan ) -Praktisi Perpajakan, Keuangan & Akuntansi

Biaya Investasi Rp. 550.000,- ( Paket bulan puasa ) Biaya sudah termasuk Materi Workshop dan sertifikat Biaya di transfer pada Bank BCA Ciputat 2 Ac. 475 20 3002599 an. LPEI

Informasi Hub : LPEI Telp. 021- 31906974,3911644, 80725368 ,94977946 Fax. 021 31906974, Sdr Eka 081934147409, Sdr Mulya 94977946 Email : lpei-indonesia@yahoo.co.id www.lpei-indonesia.blogspot.com

Tempat Acara : Gedung TDW Cikini/ Hotel Syofyan Cikini / Hotel Alia Cikini/ Hotel Formula 1 Cikini