Rabu, 16 Juni 2010

Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Industrial

Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Kamis, 30 September 2010

Latar Belakang
Workshop ini akan memberikan kepada anda pemahaman hukum yang terkait ketenagakerjaan secara komprehensif sekaligus kiat menyelesaikan konflik bahkan mengantisipasinya sejak awal kontrak dibuat. Dapatkan informasi dan solusi tentang masalah–masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang perjanjian kerja.
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 membahas tentang Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Kemudian terbit peraturan mengenai Hubungan Industrial yaitu Undang-undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kedua UU tersebut memiliki efek signifikan dalam penanganan masalah-masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

Penyelesaian Hubungan Industrial menjadi rumit ketika semakin banyak pihak yang perlu dihadapi, baik pekerja, serikat pekerja, maupun perusahaan. Kemudian berbagai metode dan prosedur penyelesaian konflik juga akan dibahas tuntas, mulai bipartit, tripartit, pengaduan perselisihan ke disnaker, berbagai bentuk pilihan setelah rekomendasi dari disnaker hingga ke pengadilan.

Maka workshop ini perlu diikuti oleh para pengusaha maupun staf HRD dan kuasa hukum yang bertanggungjawab untuk membuat kontrak kerja dan menangani atau sedang mengalami permasalahan/perselisihan industrial. Bahkan pekerja atau pengusaha yang ingin tahu berbagai kiat menyelesaikan permasalahan terkait hubungan industrial dan ketenagakerjaan.

Mengapa perlu ikut training ini sedangkan sudah banyak buku yang membahas peraturan ketenagakerjaan? Pertama, ilmu dari trainer yang merupakan praktisi hukum berkembang setiap saat, sehingga anda akan mendapatkan peraturan beserta sekaligus studi kasus terbaru. Kedua, anda bisa berjejaring dengan sesama pemerhati hukum ketenagakerjaan. Ketiga, anda bisa mendapatkan jawaban langsung atas permasalahan yang dihadapi dari trainer yang sudah berpengalaman puluhan tahun menangani bidang ini. Hal ini yang tidak bisa digantikan dengan hanya membaca buku.

Siapa yang perlu ikut?
Manajer/Direktur yang ingin mengetahui bagaimana melakukan kontrak kerja dengan karyawannya, Staf hingga manajer bagian HRD, praktisi HR, dan pemerhati masalah perburuhan atau hubungan industrial.

Materi
1. Tips dan trik merancang kontrak tenaga kerja
2. Strategi penyelesaian konflik hubungan industrial dan ketenagakerjaan

Trainer
Rahmadi, SH
Praktisi Hukum
Berpengalaman di bidang litigasi, ketenagakerjaan, dan hubungan industrial

Lokasi workshop
Hotel Syofyan Cikini – Menteng Jakarta Pusat
Biaya Investasi Rp. 1.650.000,- Biaya sudah termasuk Coffeebreak, makan siang, dan Sertifakt.
Biaya dapat ditransfer ke BCA cabang Ciputat 2 No Ac. 475 2011099 A/n. LPEI

2 komentar: