Senin, 28 Juni 2010

TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN

TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN
Hotel Syofyan Cikini/ Hotel Alia Cikini/ Hotel Formula 1 Cikini/ Tgl. 30 September 2010, Rp. 660.000,-/ orang
Penerapan Peraturan perpajakan secara tepat dan Efiseinsi dalam Kelangsungan Usaha yang berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Perusahaan. Perencanaan dan Manajemen Pajak dalam Strategi Manajemen Perusahaan adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Workshop ini di untuk membantu perusahaan memahami Perencanaan Pajak yang merugikan dan menguntungkan. Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini adalah materi-materi yang terkait dengan Tax Planning dalam Strategi Manajemen Perusahaan untuk dapat menunjang efisiensi dalam pengelolaan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan, standard dan prosedur yang ada.
Materi Workshop
1. OVERVIEW: PENERAPAN DAN PANDUAN TAX PLANNING DALAM STRATEGI MANAJEMEN PERUSAHAAN 2. PERENCANAAN PAJAK UNTUK PPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN
Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain, PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak, Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursement, Tunjangan makan atau diberikan makan bersama, Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan, Kredit PPh Ps 22, Permasalahan Kontrak Dalam Negeri dan Luar Negeri, Konflik dalam withholding tax, Pembuatan Faktur Pajak, Saat pengkreditan pajak masukan, Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN.
3. PERENCANAAN PERPAJAKAN DAN STRATEGI MANAJEMEN UNTUK PPH BADAN
Laba komersial dan laba kena pajak, Penghasilan obyek pajak dan non obyek pajak, Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan, Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap, Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri, Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25, Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23, Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN, Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan, Revaluasi Aktiva Tetap, Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham, Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito, Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih, Transaksi Capital Lease, Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi, Transaksi Bangun Guna Serah, Reimbursable Items (Penggantian Biaya), Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final, Transaksi Valas, Konfirmasi Kredit Pajak, Rekonsiliasi Fiskal.
Yang diharapkan Hadir
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant
Instruktur
Drs. Puspohadi, Ak. MM (Praktisi , Akademisi dan Konsultan Pajak)

LOKASI DAN WAKTU Hotel Syofyan Cikini / ikiniHotel Alia Cikini / Hotel Formula 1 c
Biaya Investasi Rp. 660.000,- Biaya sudah termasuk coffeebreak, makan siang Materi Workshop dan sertifikat Biaya di transfer pada Bank BCA Ciputat 2 Ac. 475 20 3002599 an. LPEI
Informasi Hub : LPEI Telp. 021- 31906974,3911644, 80725368 ,94977946 Fax. 021 31906974, Sdr Eka 081934147409, Sdr. Adi 94977946 Email : lpei-indonesia@yahoo.co.id www.lpei-indonesia.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar